Saturday, 25 January 2014

5. Aibkah Beristri Lebih dari Satu

Secara alamiyah, jumlah perempuan jauh lebih banyak dibandingkan dengan kaum pria. Apalagi akibat peperangan yang terjadi. Populasi lelaki menyurut drastis, sementara kaum wanita mendominasi jumlah yang kian berlipat ganda.

Dengan cara apa ketimpangan ini dapat diatasi? Apakah kaum wanita yang berlebih itu lebih baik dieksekusi atau dieliminasi?

Yang berperikemanusiaan tentu akan menjawab tidak. Al Qur'an memberi jalan keluar melalui surat An-Nissa' ayat 3. "Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap anak yatim, maka nikahilah maka kawinilah wanita2 yang kamu sukai dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka nikahilah seorang saja atau hamba-hamba sahaya yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat lalim.

Dari ayat itu saja sudah terserap hakikat ajaran Al Qur'an yang lebih cenderung ke perkawinan monogami. Kecuali terpaksa, dengan tujuan di luar kepentingan syahwat biologis, maka poligami adalah ibarat pintu darurat dalam pesawat terbang. Boleh dipergunakan tetapi dengan tujuan yang lebih mulia, demi kehidupan yang lebih baik buat semua pihak dan dengan tujuan sosial.

Siti Aisyah dinikahi Nabi ketika masih remaja oleh Nabi SAW. Baru digauli layaknya suami istri 5 th setelah perkawinannya. Dengan tujuan untuk mendidik langsung Aisyah agar nantinya bisa memimpin kaum wanita dan mndampingi Nabi dalam menyelesaikan masalah kewanitaan. Sebab hanya Aisyah lah yang dinikahi Nabi dalam keadaan perawan dan hanya Aisyah pula yang dinikahi Nabi atas keinginannya sendiri dengan persetujuan wahyu. Atas pertimbangan Aisyah mempunyai kecerdasan dan bakat kepemimpinan. Menurut satu riwayat, Aisyah dinikahi setahun setelah Khadijah wafat. Tetapi riwayat lain mengatakan dinikahi 3 th setelah khadijah wafat tatkala Nabi sudah hijrah ke Madinah.

Hafshah putri Umar bin Khattab misalnya. Ia seorang janda sudah agak berumur dan bukan wanita rupawan. Melihat kemurungan Hafshah tiap hari tanpa suami. Umar menawarkan kepada Abu Bakar agar bersedia mengambil anaknya sebagai istri mudanya, tetapi Abu Bakar menolak.

Lalu Umar menawarkannya kepada Utsman. sahabat inipun keberatan. Ia tidak mau. Umar uring-uringan.

"Keterlaluan. Sungguh keterlaluan. Para sahabatku tidak ada yang bersedia menjadi suami anak-anakku."

Dalam keadaan seperti itulah Nabi mendatang Umar bin Khattab dan meminang Hafshah untuk menjadi istrinya. Siapa yang tidak berbangga hati terangkat sebagai mertua Nabi SAW? Begitulah cara Nabi mengangkat martabat seorang janda yang telah berumur.

Lalu dengan Maria Qibthiyah yang membuahkan seorang anak namanya Ibrahim.

Mengikuti adat istiadat para raja di zaman itu, penguasa Mesir Muqauqia mengirimkan tanda persahabatan antara lain seorang hamba sahaya wanita, bernama Maria dari suku Qibthi. Tentu saja tidak ada  hamba sahaya yang masih gadis.

Oleh Nabi SAW, hamaba sahaya yang dalam pandangan manusia dianggap hanya sebagai harta benda belaka, langsung dinaikkan derajatnya menjadi istri yang sah dan berhak menyandang gelar seperti Aisyah
dan almarhumah Khadijah selaku Ummul Mu'min.

Nabi juga dituntut untuk mengatasi kemelut rumah tangga anak angkatnya, Zaid bin Haritsah yang tadinya seorang budak.

Zainab binti Jahsy adalah putri berdarah biru dari kalangan ningrat Arab. Ia gembira waktu dilamar Muhammad untuk menjadi istri anak angkatnya. Tetapi setelah tahu Zaid adalah bekas budak, dan anak angkat tidak sama dengan anak kandung, timbullah ketegangan rumah tangga yang makin mejadi-jadi.

Zaid sampai mengadu kepada Nabi bahwa ia tidak tahan menghadapi Zainab dan ingin menceraikannya. Nabi masih menganjurkan agar perkawinan itu diperbaiki dan dilestarikan sebab perceraian walau dihalalkan tapi dimurkai oleh Allah.

Ternyata hanya sementara waktu saja perkawinan tersebut dipertahankan. Terjadilah perceraian yang berakibat buruk bagi Zainab. Sebab sebagai putri bangsawan yamg kemudian menjadi istri bekas budak, status sosialnya jatuh di mata masyarakat ketika itu. Siapa yang bakal mau mengawini janda mantan budak ?

Dalam kemurungan sepert itu Rasulullah menawari Zainab untuk menjadi istrinya. Alangkah gembira dan terhormatnya Zainab serta keluarganya dengan kejadian itu. Sekaligus untuk menghapus pendapat yang salah seolah-olah anak angkat sama saja dengan anak kandung.

Anak tidaklah sama dengan anak kandung. Anak angkat bisa menjadi istri ibu angkatnya, atau suami bapak angkatnya. Hal ini agar bisa umat Islam berhati-hati dalam memutuskan untuk mengambil anak angkat. Sebab kalau salah dapat menyebabkan fitnah dan cemburu antara suami istri saat dewasa kelak.

Dalam usahanya menghancurkan umat Islam, Huyai bin Akhtab tidak segan-segan melakukan persekongkolan jahat dengan kaum subversif dari luar. Itulah sebabnya sejak tertangkap ia dijatuhi hukuman mati.

Istrinya yang bernama Shafiyah amat menderita. Ia telunta-lunta. Tidak ada seorangpun yang memperhatikan nasibnya. Oleh kaum Yahudi, ia dianggap nista karena suaminy, pemimpin Yahudi Bani Nadhir, Huyai bin Akhtab dianggap sebagai pria Yahudi yang tidak becus dan pengecut.
Kondisi seperti itu diperhatikan oleh Nabi pada waktu beliau menyerbu tentara Akhzab di benteng Khaibar. Shafiyah tidak digubris oleh sukunya. Oleh umat Islam tentu saja dipandang lebih hina lagi lantaran ia janda pemimpin Yahudi.

Jadi rendahkah martabat Nabi jika beliau melamar Shafiyah untuk menjadi istrinya? Tentu saja tidak. Tindakan tersebut adalah suatu keberanian dan kemuliaan moral yang tiada taranya.

Demikianlah antara lain sebab-sebab yang melatarbelakangi perkawinan poligami Rasulullah, yang baru beliau hentikan setelah Allah menetapkan hukum yang hanya memperkenankan sampai 4 istri saja bagi laki-laki muslim yang memiliki persyaratan untuk melakukan poligami, tidak untuk petualangan syahwat belaka, namun untuk niatan yang suci.


( Pengarang asli: K.H Abdurrahman Arroisi )

No comments:

Post a Comment